WahanaNews.co | Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, telah merampungkan pemeriksaan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11/2020).
Marzuki diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap perkara di
Mahkamah Agung dengan tersangka Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
Kepada wartawan, Ali
juga mengaku dikonfirmasi mengenai kesaksian kakak kandung Hiendra, Hengky
Soenjoto,
dalam sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, beberapa waktu
lalu.
"Ya, itu aja
sih klarifikasi (peminjaman uang)," ucap Marzuki, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Terkait pemeriksaan
tersebut, politikus Partai Demokrat mengaku heran atas kesaksian Hengky di
persidangan. Ia mengaku sama sekali tak mengetahui perkara hukum hingga
menyebabkan Hiendra masuk penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Apalagi, yang
membuatnya tambah heran, Hengky
juga menyebut meminjam sejumlah uang kepada Marzuki untuk membantu perusahaan
milik Hiendra,
PT. Multicon Indra Jaya.
Maka itu, Marzuki
menilai kesaksian Hengky sama sekali tak berdasar. Seharusnya, menurutnya,
Hengky turut menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat itu.
"Iya. Saya
nggak perlu membantah. Tunjukan saja kalau ada transfer. Bukti transfer-nya
tunjukin kan gampang kan. Berarti gampang kok kita menelusuri kan. Jadi, nggak
perlu cerita-cerita kosonglah. Tunjukkan nih ada Marzuki transfer, gitu kan.
Kalau nggak nunjukin nggak usah ngomonglah," tutup Marzuki.