WahanaNews.co | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy
Prabowo, memperlihatkan sikap siap menanggung konsekuensi jika memang terbukti
bersalah. Dia ingin koperatif dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan suap
izin ekspor benih lobster yang menjeratnya. Bahkan, ia menyatakan siap dihukum
mati bila memang dinyatakan bersalah.
Hal itu disampaikan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan
penyidik KPK pada Senin (22/2). Dalam pemeriksaan itu, ia menandatangani
perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.
BACA JUGA
Libatkan Anak Dibawah Umur, Diversi Penganiayaan Berhasil Digelar di Polsek Simanindo
"Kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari
kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu
pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/2).
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan,
saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,
makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa
yang saya lakukan pasti bener, enggak," lanjutnya.
BACA JUGA
Seorang Oknum Polisi Diamankan Warga, Diduga Hendak Mencuri
Dalam kesempatan itu, Edhy pun menjawab sejumlah pertanyaan
yang dilontarkan wartawan. Salah satunya terkait dengan keran kebijakan ekspor
benih lobster yang di era kepemimpinannya dibuka.
Edhy mengatakan, sektor lobster ini memiliki peluang besar
untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Masyarakat, kata dia, mendapatkan
tambahan pekerjaan dengan menangkap lobster. Meski begitu ia tak menyebut
eranya lebih baik dibandingkan kebijakan menteri sebelumnya.