WahanaNews.co | Masih ingat Ignasius Jonan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kabinet Jokowi-JK?
Setelah tak menjabat menteri, Ignasius
Jonan kembali ke aktivitas semulanya, menjadi pengusaha.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Lama tak terekspos, kini Ignasius
Jonan terseret bersama pengusaha Samin Tan dalam kasus suap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dikabarkan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius
Jonan dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias
Marcus Mekeng.
Diketahui, keduanya
sempat terseret dalam kasus dugaan suap terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup
(AKT) di Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Dalam kasus itu, tim penyidik KPK baru
saja menangkap dan menahan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan.
Samin Tan, yang jadi
tersangka dalam perkara tersebut sejak 1 Februari 2019 dan menyandang status
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada April 2020, harus mengakhiri masa
pelariannya di April 2021.
"Dengan pihak-pihak lain yang
tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, Pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh
mana perannya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga
memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR
dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni mengurus
terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan
dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin
Jonan.
Dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku
menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.
Namun, Eni mengklaim tak mengetahui
maksud pemberian uang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni
meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut
mengetahui perkara yang terjadi.
Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang
mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.
Sementara dalam dakwaan, Samin Tan
disebut sebagai satu di antara pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni.
Sedangkan dalam kaitannya dengan
Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan
dengan Kementerian ESDM.
Karyoto menyatakan, pihaknya perlu
mendalami peran setiap pihak yang terkait kasus ini.
Dikatakannya, tak cukup hanya
pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.
"Bukan hanya pengakuan saja
kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk
apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi
dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," kata dia.
Karyoto menyebut fakta-fakta
persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan.
Bahkan, ia mengatakan, akan melakukan
gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.
"Karena persidangan tentunya
nanti akan dikembangkan dengan jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum kami
adalah ekspose ditingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik, penyidik, dan
penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan,"
katanya.
Melalui proses pengembangan kasus ini,
tak tertutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai
tersangka.
"Kita tidak berspekulasi, tetapi
kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ,
mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," kata Karyoto.
Mekeng sendiri sempat dicegah
bepergian ke luar negeri pada 2019. Mekeng pun telah lima kali mangkir
dari pemeriksaan KPK saat itu.
Disinggung mengenai status cegah Mekeng,
Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal
tersebut.
Namun, ia menegaskan, pihaknya akan
kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa
sebelumnya.
Hal ini, katanya, untuk membuat terang perkara tersebut.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan
mengkonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.
"Tentunya kan tuduhan ketika SMT (Samin Tan) ini tidak menutup kemungkinan
masih bisa dipanggil karena yang bersangkutan, walaupun misalnya dia tersangka
di perkara sebelumnya, sehingga dalam perkara ini yang menyebut tentang
pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil
lagi untuk dimintai keterangan. Paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil
dari tersangka SMT ini hasilnya apa. Sangat memungkinkan, pihak-pihak yang
sudah ada dalam perkara terdahulu (diperiksa lagi)," kata Karyoto. [dhn]