WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur
Zulkiflimansyah untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah
Pemprov NTB di Gili Trawangan. KPK mengingatkan agar persoalan ini tak berlarut
dan tak kunjung selesai.
"Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang
sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi karena jangan sampai Pemprov
NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat," kata Kepala
Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda, Senin (26/10/2020).
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Permintaan itu disampaikan Linda dalam Rapat Monitoring dan
Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring,
Senin (26/10/2020),
yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB,
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.
"Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan
berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait
pemutusan kontrak dengan pihak terkait," katanya.
Lebih jauh, kata Linda, KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi
dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.
Kejati NTB, dalam hal ini, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan
membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak
bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari
permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk
Kejati NTB," tutur Linda.
Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekda NTB Gita Aryadi
mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk
melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret
2020. Surat somasi, lanjut Gita, harus dijawab paling lambat 30 hari sejak
surat diterima.
"Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih
belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi
yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respons positif dan produktif. Kami dari Pemprov
NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir," sebut Gita.