WahanaNews.co | Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa
Utama (MSU), saat ini berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU).
Hal ini ditetapkan dalam
sidang putusan yang digelar Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
BACA JUGA
Gegara Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara
MSU digugat oleh kreditornya, PT Graha Megah Tritunggal, yang disampaikan pada 6 Oktober lalu melalui kuasa
hukumnya,
Erlangga Rekayasa, SH. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Salah satu kurator dan pengurus yang ditunjuk dalam perkara ini,
Imran Nating,
mengatakan,
gugatan ini baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
BACA JUGA
‘Virtual Police’ Sudah Tegur 21 Akun Medsos
"[Putusannya] Kabul, jadi sekarang PT MSU berstatus dalam
PKPU (sementara)," kata Imran kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Dia menyebutkan, saat ini belum dipastikan berapa nilai PKPU
tersebut,
sebab masih dalam proses pendaftaran kepada pengurus.