WahanaNews.co | PT Indonesia Power, anak perusahaan dari PT PLN (Persero), digugat pailit oleh Ir Liliana Wibisono. Gugatan ini sudah
didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis
(26/11/2020), pemohon atas nama Liliana Wibisono selaku pimpinan konsorsium
Kinarya Liman Margaseta dan termohonnya PT Indonesia Power. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga
Jkt.Pst.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Dalam
petitum permohonannya, Liliana meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat
menyatakan PT Indonesia Power pailit. Dia juga meminta hakim menunjuk sejumlah
orang untuk menjadi pengawas kepailitan.
Berikut
petitum permohonan pemohon:
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh
Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
2.
Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat
hukumnya;
3. Menunjuk
dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan
ini;
Menunjuk
dan mengangkat: