WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Putusan itu dibacakan
Selasa (29/12/2020). Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto
Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Dalam putusannya, hakim memerintahkan
Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein Maskaty (FHM).
"Sidang sudah selesai. Hasil
putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali
melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS," kata Febriyanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut
dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Kasus balada cinta Rizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara
Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29
Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar
perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto
Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.