WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo
sudah menandatangani UU Cipta Kerja, yang populer juga dengan istilah Omnibus Law, sekaligus menandai
pemberlakuannya secara resmi terhitung sejak 2 November 2020.
Dengan penandatanganan itu, maka sah pulalah sejumlah perubahan yang
dilakukan UU Cipta Kerja terhadap beberapa ketentuan terkait Ketenagalistrikan.
BACA JUGA
Gantikan Irwansyah, Pandapotan Manurung Jadi GM PLN UIW Sumut
Berikut adalah bunyi lengkap dari sejumlah ketentuan di sektor Ketenagalistrikan
itu yang telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja:
Pasal 35
BACA JUGA
Gegara Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara
Pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga
listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37