(3)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
Baca Juga:
Pulihkan Listrik Desa Terpencil di Aceh Barat, TNI dan PLN Distribusikan Genset
b.
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Baca Juga:
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
(5)
setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertif,rkat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.