(3)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Masyarakat, PLN UP3 Bekasi Gelar Giat GKONS
b.
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Masyarakat, PLN UP3 Bekasi Gelar Giat GKONS
(5)
setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertif,rkat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.