(3)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
Baca Juga:
Tarif Listrik Tak Naik di Tengah Geopolitik Global, ALPERKLINAS: Kebijakan Tepat dan Berimbang
b.
pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
c.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
Baca Juga:
Demi "Nias Terang", Wali Kota Gunungsitoli Harap Pembangunan PLTMG Segera Dimulai
(5)
setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertif,rkat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.