Saya menyarankan kepada pemerintah agar pemerintah
mengektradisikan terpidana mati yang lebih dari 10 tahun dipenjara dan grasinya
ditolak oleh presiden.
Ektradisi tersebut sebagai wujud bentuk kerjasama
internasional yang disepakati, sekaligus sebagai modal diplomasi indonesia
dalam percaturan politik global baik secara bilateral maupun multilateral. (Anang Iskandar, Dosen dan Pegiat Anti-Penyalahgunaan Narkotika)-dhn
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.