Kasus pertama yakni dakwaan melakukan
penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan
mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan
tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19
di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Adapun putusan sela terhadap dakwaan
melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau
memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya
akan dibaca pada sidang berbeda.
Rencananya, sidang sela kasus swab digelar pada Rabu (7/4/2021) besok. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.