WahanaNews.co
| Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewajibkan
advokat hingga notaris yang menerima honor fantastis, sehingga patut diduga
hasil pencucian uang, wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
Menyikapi
hal itu, sejumlah advokat akan menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Usai Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Oleh KPU, Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
Peraturan
itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tim
Advokasi Peduli Hukum Indonesia sedang mengkaji PP 61/2021, dan apabila ada
Advokat yang minta kami lakukan uji materiil ke MA karena bertentangan dengan
UU Advokat, maka kami akan mendukung," kata anggota tim, Hema Simanjuntak,
kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Menurut
Hema, PP tersebut cenderung menjebak profesi advokat, karena bisa dikecualikan,
tetapi bisa juga dilaporkan.
Baca Juga:
Usai Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ngak Apa-apa
Hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat
dituntut saat menjalankan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Advokat
itu independen, dan advokat juga wajib menjaga kerahasiaan kliennya. Namun,
harus dicatat, advokat tidak membela kesalahan, melainkan hak-hak dari klien
yang diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan," papar
Hema.
Soal
honor fantastis, hal itu merupakan sebuah penghargaan atas keilmuan yang
dimiliki advokat.