WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 152 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi dan telah tiba kembali di Indonesia.
Para pekerja tersebut tertangkap dalam razia yang digelar oleh pihak Imigrasi Jeddah (Tahrir) menjelang musim haji.
Baca Juga:
Salahgunakan Visa Turis, Warga Vietnam Dideportasi dari Jakarta Selatan
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi resmi melalui faksimile dari perwakilan KBRI di Jeddah mengenai rencana pemulangan para PMI ilegal yang diamankan oleh otoritas setempat.
"Jumlahnya sebanyak 152 orang dan hampir semuanya ilegal. Ada yang memang karena masalah izin tinggal yang tidak sesuai, dia datang untuk menggunakan visa wisata, tapi pelaksanaannya bekerja," jelas Budi, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan bahwa sebagian dari mereka juga merupakan overstayer yang enggan kembali ke Tanah Air.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Blokir Kebijakan Trump Deportasi Migran Venezuela Tanpa Proses Hukum
"Ya, jadi razia semacam upaya Pemerintah Arab Saudi untuk menonaktifkan warga negara asing yang datang ke Arab Saudi," lanjutnya.
Para pendatang yang terjaring razia umumnya melanggar peraturan keimigrasian Arab Saudi, termasuk yang datang dengan maksud berhaji tanpa memiliki visa haji.
"Yang niatnya ingin melaksanakan ibadah haji, tapi tidak dengan visa haji," ujar Budi.