Sejak 2023 PIREP memiliki hak partisipasi atau Participating Interest (PI) di Blok West Qurna 1 (WQ-1) di Irak yang merupakan salah satu Super Giant Field yang ada di dunia, sebesar 20%.
Skema Technical Service Contract (TSC) dalam industri migas yang ditetapkan di WQ-1 dengan persetujuan Pemerintah Irak sangatlah berbeda dengan Production Sharing Contract (PSC) yang diterapkan Pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Investor Dubai Siap Tanam Modal Bangun Pabrik Pupuk Urea di Jawa Tengah
Karena pada mekanisme pembayaran dan risiko yang ditanggung TSC adalah perjanjian di mana perusahaan migas membayar jasa teknis (kontrak jasa), sedangkan PSC adalah perjanjian bagi hasil di mana perusahaan migas memikul risiko dan biaya, dengan imbal hasil berupa persentase dari produksi.
Skema TSC diambil melihat perkembangan kegiatan operasional di WQ-1 yang sangat dipengaruhi oleh geopolitik yang mempengaruhi rantai pasok, kondisi sekitar wilayah timur tengah dan di Basra.
Selain PIREP, juga terdapat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Petrochina sebagai kontraktor utama yang sebelumnya ExxonMobil Iraq Limited, bersama-sama dengan Basra Oil Company, Itochu dan OEC State partner.
Baca Juga:
Pengurus DPW FRIC Provinsi Jambi Silaturahmi Kepada Walikota Jambi , " FRIC Siap Kawal Kota Jambi Menuju BAHAGIA dan Wujudkan Sitkamtibmas"
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.