Anggota parlemen Taiwan menyetujui rancangan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 Mei 2019.
Sebagaimana diberitakan CNN, aturan ini berlaku mulai 24 Mei 2019.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
"Hari ini, kami berpeluang mengukir sejarah dan menunjukkan kepada dunia bahwa nilai progresif dapat diterapkan di komunitas Asia Timur," kata Presiden Taiwan, Tsai Ing Wei, saat mengumumkan keputusan itu.
"Pada 17 Mei 2019, di Taiwan, cinta menang. Kami mengambil langkah besar untuk kesetaraan sebenarnya dan membuat Taiwan negara yang lebih baik."
Baca Juga:
ASEAN+3 Tandatangani MoU untuk Perangi Kejahatan Siber Lintas Batas
4. India
Meski tak mengizinkan pernikahan sesama jenis, India telah mencabut larangan hubungan seks sesama jenis pada 2018.
The Guardian melaporkan, pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP. Dalam aturan tersebut, India menganggap kegiatan homoseksual ilegal.