Anggota parlemen Taiwan menyetujui rancangan undang-undang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 Mei 2019.
Sebagaimana diberitakan CNN, aturan ini berlaku mulai 24 Mei 2019.
Baca Juga:
Panas Ekstrem Landa Bangkok Masuk Zona Bahaya, Suhu Capai 51,9 Derajat Celsius
"Hari ini, kami berpeluang mengukir sejarah dan menunjukkan kepada dunia bahwa nilai progresif dapat diterapkan di komunitas Asia Timur," kata Presiden Taiwan, Tsai Ing Wei, saat mengumumkan keputusan itu.
"Pada 17 Mei 2019, di Taiwan, cinta menang. Kami mengambil langkah besar untuk kesetaraan sebenarnya dan membuat Taiwan negara yang lebih baik."
Baca Juga:
Dewan Konsumen Thailand Lawan Meta, Tuntut Tanggung Jawab atas Iklan Penipuan di Facebook
4. India
Meski tak mengizinkan pernikahan sesama jenis, India telah mencabut larangan hubungan seks sesama jenis pada 2018.
The Guardian melaporkan, pemerintah India mencabut pasal 377 dari KUHP. Dalam aturan tersebut, India menganggap kegiatan homoseksual ilegal.