WahanaNews.co | Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bagai tak mau henti mencekoki publik dengan kebohongan, usai menyangkal 34 dakwaan dalam persidangan pada Selasa (4/4/2023).
Lagi-lagi Trump melontarkan berbagai kebohongan saat berbicara kepada pendukungnya usai menjalani sidang.
Baca Juga:
Janji Kampanye Trump: Perang Berakhir Jika Saya Jadi Presiden!
Sidang itu sendiri sebenarnya terkait pemalsuan rekam jejak bisnis dan kegiatan Trump demi memuluskan kampanyenya dalam pemilihan umum 2016 silam.
Namun, dalam kesempatan kali ini, Trump malah mengalihkan pembicaraan ke sejumlah klaim-klaim yang membuatnya merasa tak diperlakukan dengan adil.
Apa saja klaim itu? Lantas, bagaimana faktanya? Berikut pembahasannya, sebagaimana dilansir CNN.
Baca Juga:
Kasus Penipuan, Trump Dihukum Denda Rp 5,5 Triliun dan Dilarang Berbisnis di New York
1. Undang-Undang Catatan Kepresidenan
Trump kembali mengungkit proses penggeledahan rumahnya di Mar-a-Lago pada Agustus lalu. Dalam proses itu, penyelidik menemukan berbagai dokumen rahasia pemerintah di masa kepemimpinan Trump.
Penggeledahan ini dilakukan di bawah Undang-Undang Catatan Kepresidenan. Menurut Trump, UU itu mewajibkan negosiasi antara subjek penyelidikan dan Badan Arsip dan Catatan Nasional (NARA) terkait pengembalian dokumen.