WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial kini dianggap sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang anak-anak, mendorong sejumlah negara mengambil langkah ekstrem dengan melarang penggunaannya di bawah usia tertentu demi melindungi mereka dari perundungan digital dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Australia
Baca Juga:
Sesjen MPR RI Tekankan Etika Digital dan Transparansi Anggaran dalam Era Media Sosial
Australia menjadi negara pertama yang secara resmi mengesahkan undang-undang pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menekan dampak negatif dunia maya terhadap generasi muda.
Pada November (2024), pemerintah Australia yang dipimpin Perdana Menteri Anthony Albanese mengusulkan aturan tegas yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, dengan ancaman denda bagi perusahaan yang melanggar hingga 50 juta dolar Australia.
Aturan ini diprediksi tidak mudah diterapkan mengingat kompleksitas sistem verifikasi usia digital, namun pemerintah Australia menilai langkah tersebut penting untuk membatasi paparan konten berbahaya serta menekan angka perundungan daring yang meningkat tajam.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hamish Daud Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi
Prancis
Prancis menjadi salah satu pelopor di Eropa dalam menertibkan penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan menerapkan undang-undang baru pada 29 Juni (2023) yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi usia pengguna dan memperoleh izin orang tua bagi anak-anak di bawah 15 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi waktu layar anak-anak sekaligus melindungi mereka dari kejahatan siber dan perundungan digital. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan media sosial akan dikenakan denda hingga 1% dari pendapatan global mereka.