Setelah peristiwa penusukan di sekolah oleh siswa berusia 14 tahun terhadap seorang asisten sekolah pada 10 Juni (2025), Presiden Emmanuel Macron mengumumkan rencana pelarangan total akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun di seluruh Prancis.
Spanyol
Baca Juga:
Sesjen MPR RI Tekankan Etika Digital dan Transparansi Anggaran dalam Era Media Sosial
Pada 4 Juni (2024), pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang menaikkan batas usia persetujuan perlindungan data dari 14 menjadi 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup hukuman penjara bagi individu yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten deepfake, serta pelarangan anak di bawah 18 tahun untuk mengakses gim dengan sistem “loot box” yang dianggap mendorong perilaku konsumtif berlebihan.
Norwegia
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hamish Daud Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi
Mengikuti langkah Spanyol, pemerintah Norwegia tengah menyiapkan kebijakan serupa yang menaikkan batas usia minimal izin orang tua bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial, dari 13 menjadi 15 tahun, sebagaimana diumumkan pada Oktober (2024).
Data dari Otoritas Media Norwegia menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak berusia sembilan tahun telah aktif menggunakan media sosial, sementara 58% anak berusia 10 tahun dan 72% anak berusia 11 tahun juga memiliki akun, sehingga kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi jutaan pengguna muda di negara tersebut.
Italia