Italia telah memiliki undang-undang sejak tahun (2018) yang mewajibkan anak-anak di bawah usia 14 tahun memperoleh izin dari orang tua sebelum membuat akun media sosial, meskipun sejauh ini belum ada sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan platform jika melanggar.
Kendati demikian, aturan ini menjadi dasar bagi wacana regulasi baru yang lebih ketat, seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak sosial dan psikologis penggunaan media sosial di kalangan remaja Italia.
Baca Juga:
Sesjen MPR RI Tekankan Etika Digital dan Transparansi Anggaran dalam Era Media Sosial
Uni Eropa
Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) saat ini memberikan kewenangan kepada negara anggota untuk menentukan usia minimum persetujuan pengguna bagi pemrosesan data pribadi, asalkan tidak di bawah 13 tahun.
Beberapa negara seperti Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Latvia, Malta, Portugal, dan Swedia menetapkan batas usia minimum tersebut pada 13 tahun, memungkinkan anak-anak berusia 13 tahun menyetujui pemrosesan data mereka tanpa persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hamish Daud Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi
Pada Mei (2025), Prancis dan Spanyol memimpin inisiatif baru untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun di seluruh Uni Eropa, dengan tujuan memperkuat sistem verifikasi usia dan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi.
Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan besar karena Komisi Eropa menegaskan bahwa pelarangan penuh bukan menjadi fokus kebijakan Uni Eropa saat ini.
“Mari kita perjelas, pelarangan media sosial secara luas bukanlah yang sedang dilakukan Komisi Eropa, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif negara anggota,” ujar juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier.