Menurut Amnesty International, Al Derazi divonis bersalah atas tuduhan terorisme bersama delapan orang lainnya karena ikut serta dalam unjuk rasa anti-pemerintah di Provinsi Timur pada 2011.
"Keluarganya mengetahui kabar eksekusi dari media sosial," ujar Duaa Dhainy, peneliti di European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR) yang berbasis di Berlin.
Baca Juga:
Iran Gantung Warganya yang Dituduh Mata-mata Mossad dan Terlibat Pembunuhan Kolonel
"Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak menerima panggilan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait eksekusi tersebut, dan jasadnya belum diserahkan kepada keluarga," tambahnya.
Menurut Amnesty, putusan hukuman mati Al Derazi disahkan secara rahasia oleh Mahkamah Agung, bersamaan dengan putusan terhadap Jalal Al Labbad, pria muda lain yang telah dieksekusi pada Agustus lalu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.