Dalam konteks hukum internasional, penyerangan terhadap kuburan dapat dianggap sebagai kejahatan perang, kecuali dalam situasi yang sangat terbatas, seperti jika lokasi tersebut dianggap sebagai fasilitas militer.
Agresi yang dilancarkan oleh Israel hingga saat ini telah menelan korban lebih dari 24.600 jiwa, dengan mayoritas dari mereka adalah anak-anak dan perempuan.
Baca Juga:
Gedung Putih Usahakan Selamatkan Dokter Amerika yang Terjebak di RS Eropa Jalur Gaza
Pasukan Israel baru-baru ini mengumumkan niat mereka untuk fokus menyerang wilayah selatan Gaza. Wilayah tersebut dianggap oleh Israel sebagai area yang paling aman bagi warga sipil di dalam kantong Gaza.
Namun, jika serangan terfokus pada wilayah selatan, warga sipil di Gaza berisiko semakin terhimpit dan menghadapi potensi krisis kemanusiaan yang lebih serius.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), saat ini 85 persen dari populasi di Gaza tidak memiliki tempat tinggal dan menghadapi ancaman kelaparan.
Baca Juga:
Geger, Angka Gangguan Jiwa dan Bunuh Diri di Barisan Militer Israel Meningkat
Mereka tidak memiliki akses ke makanan, air bersih, bahkan obat-obatan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan di tengah agresi yang brutal dari pihak Zionis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.