WahanaNews.co, Jakarta - Di tengah konflik dengan Israel, Palestina baru saja memperoleh hak istimewa di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kabar ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Sabtu (11/5/2024).
Dalam langkah bersejarah, Sidang Khusus Darurat di Majelis Umum PBB pada 10 Mei 2024 mengambil terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa kepada Palestina.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
Menurut Kemenlu RI, ini merupakan kali pertama sebuah Negara Pengamat diberikan hak dan kewenangan khusus yang hampir setara dengan negara anggota PBB.
Palestina telah menjadi negara pengamat di PBB sejak 2012.
Kemenlu menyatakan keberhasilan ini menegaskan dukungan dunia internasional yang terus meningkat untuk perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, serta realisasi solusi dua negara.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Resolusi berjudul "Admission of New Members in the United Nations" diusulkan bersama oleh 77 negara termasuk Indonesia dan didukung oleh 143 negara anggota PBB.
Beberapa hak istimewa yang diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama negara anggota, mengajukan resolusi, menjadi pemimpin sidang, serta berpartisipasi penuh dalam konferensi PBB dan di bawah Majelis Umum.
Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.