Berdasarkan hukum perdata Jepang, kontrak yang dibuat anak di bawah umur tanpa izin orangtua dapat dibatalkan, kecuali jika anak tersebut berpura-pura dewasa atau sistem verifikasi usia dari platform digital terbukti lemah.
Tim kuasa hukum keluarga berpendapat bahwa prosedur verifikasi usia TikTok maupun Apple kurang memadai, sehingga transaksi tersebut seharusnya bisa dibatalkan.
Baca Juga:
Chris Martin Pastikan Kiss Cam Coldplay Tetap Ada Meski Picu Skandal Perselingkuhan
Mereka menilai bahwa meski akun mungkin terdaftar sebagai dewasa, platform tetap berkewajiban mengembalikan uang jika terbukti digunakan oleh anak di bawah umur.
Sampai kini, Apple Jepang baru mengembalikan sebagian dana sebesar 900.000 yen, sementara ByteDance Japan belum memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan.
Fenomena anak yang menghamburkan uang di platform digital bukan hal baru dan sudah terjadi di berbagai negara.
Baca Juga:
Trump Bocorkan TikTok Akan Diakuisisi Orang Super Kaya Amerika
Pada 2023, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Henan, Tiongkok, menghabiskan tabungan keluarga hingga 449.500 yuan atau sekitar Rp 1 miliar untuk membeli akun game serta item virtual.
Di Inggris pada 2021, seorang anak 11 tahun melakukan lebih dari 300 pembelian di Roblox hanya dalam lima hari dengan total tagihan 2.400 poundsterling atau Rp 53 juta.
Kasus terbaru lainnya muncul pada Maret 2025, ketika seorang anak perempuan 8 tahun di Inggris menghabiskan 8.500 poundsterling atau Rp 187,7 juta di Apple App Store dalam waktu 90 hari.