WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Prancis secara resmi menolak undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kantor Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Senin, 19 Januari 2026, sebagaimana dilaporkan Politico.
Baca Juga:
PM Prancis Mundur, Hanya 27 Hari Menjabat-Kabinet Bubar dalm 14 Jam
Penolakan ini didasari kekhawatiran Prancis bahwa pembentukan dewan tersebut berpotensi melemahkan peran dan otoritas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian konflik internasional.
Dewan Perdamaian Gaza diketahui merupakan bagian dari rencana 20 poin yang diajukan Trump guna mengakhiri konflik berkepanjangan antara Israel dan Hamas.
Dalam dokumen resminya, dewan tersebut disebut sebagai “dewan paling bergengsi yang pernah dibentuk”.
Baca Juga:
Utang Publik Prancis "Meledak", Tembus Rp59,5 Kuadriliun
Namun, pemerintah Prancis menilai ruang lingkup kewenangan dewan itu dinilai melampaui mandat tata kelola transisi Gaza.
Selain itu, struktur dan prinsip kerjanya dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaiannya dengan sistem dan nilai dasar PBB.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot secara khusus menyoroti luasnya cakupan kewenangan Dewan Perdamaian, tidak hanya di Gaza, tetapi juga di wilayah lain.