Ia juga menilai kekuasaan ketua dewan yang dipegang oleh Trump terlalu dominan dan berpotensi mencederai prinsip kolektif internasional.
Sebagai ketua dewan, Trump memiliki wewenang untuk menyetujui keanggotaan, menunjuk penerusnya sendiri, serta memveto keputusan yang telah disepakati oleh mayoritas anggota.
Baca Juga:
PM Prancis Mundur, Hanya 27 Hari Menjabat-Kabinet Bubar dalm 14 Jam
Menurut Barrot, sistem tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Piagam PBB yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan musyawarah antarnegara.
Selain persoalan kewenangan, Dewan Perdamaian Gaza juga menuai kontroversi terkait pembiayaan.
Negara-negara yang ingin menjadi anggota diminta membayar iuran sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,9 triliun untuk memperoleh status anggota permanen setelah tiga tahun keanggotaan.
Baca Juga:
Utang Publik Prancis "Meledak", Tembus Rp59,5 Kuadriliun
Kanada diketahui menyatakan kesediaannya untuk bergabung, namun menolak membayar biaya guna mendapatkan kursi permanen.
Sementara itu, Trump juga mengirimkan undangan kepada sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Albania, Argentina, Mesir, dan Hungaria.
Undangan serupa juga ditujukan kepada India, Turki, dan Vietnam. Bahkan Rusia, yang hingga kini masih menjalankan perang agresi terhadap Ukraina, turut menerima undangan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kremlin.