WahanaNews.co | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) membatasi visa 28 pejabat Kuba.
AS melarang pejabat dan pegawai pemerintah Kuba dan Partai Komunis Kuba masuk Amerika.
Baca Juga:
Harga BBM-nya Naik 500%, Dulu Negara Kaya Kini Bangkrut
Dalam siaran persnya, Minggu (10/7/2022), departemen itu mengatakan, 28 pejabat tersebut termasuk petinggi yang bertanggung jawab penindakan keras pada unjuk rasa damai pada 11 Juli 2021.
Pembatasan itu berlaku pada petinggi Partai Komunis Kuba yang bertanggung jawab pada kebijakan tingkat nasional dan provinsi.
Washington mengatakan, pemerintah Kuba tidak memastikan keamanan dan kebebasan rakyatnya dalam berekspresi dan berkumpul dengan damai.
Baca Juga:
Peresmian Cafe & Resto 007 Berjalan Dengan Meriah
Para pejabat itu mengizinkan atau memfasilitasi penahanan sewenang-wenang dan dengan kekerasan, menggelar sidang palsu dan menjatuhkan vonis puluhan tahun penjara pada ratusan pengunjuk rasa.
Pembatasan ini juga berlaku pada sejumlah pejabat yang bekerja di sektor media dan komunikasi pemerintah yang merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang membatasi akses rakyat Kuba pada informasi dan berbagi informasi.
Mereka juga dinilai terlibat dalam penyebaran informasi palsu.