WahanaNews.co | Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengingatkan Malaysia sedang menjadi sorotan dunia internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.
Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat akibat tuduhan kerja paksa ini.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
Kasus kerja paksa diantaranya dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, hingga larangan berkomunikasi.
Kasus-kasus larangan seperti itu, disebut Hermono dalam keterangan tertulis, banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia (PMI/TKI).
Kasus kerja paksa, tidak hanya terjadi di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Sesuai catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI berhasil mengembalikan hak gaji PMI sejumlah RM 2.166.890,63 atau lebih dari Rp 7 miliar milik 206 PMI sektor rumah tangga.
Sementara pada 2022 ini, KBRI Kuala Lumpur berhasil menyelamatkan RM 337.270 (Rp 1,1 miliar) dari total 16 gaji PMI yang belum dibayar majikan.
Data tersebut belum termasuk penyelesaian kasus gaji oleh Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia (KJRI) di Malaysia.