Keputusan ini juga sesuai
dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor
SK-200/MBU/06/2021 yang berlaku sejak Rabu (16/6/2021) kemarin.
Dalam keputusan tersebut,
Kementerian BUMN mengganti Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN,
yang sebelumnya dijabat oleh M Ikhsan Asaad.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Posisi ini kini dijabat oleh
Wiluyo Kusdwiharto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Regional
Sumatera dan Kalimantan.
Pada intinya, keputusan RUPS
tersebut menggeser posisi dua direktur yang telah ada dan mengangkat satu orang
baru.
RUPS PLN memutuskan dan
menetapkan:
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
1. Muhammad Ikbal Nur sebagai
Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan (sebelumnya dijabat oleh
Wiluyo Kusdwiharto).
2. Wiluyo Kusdwiharto sebagai
Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan (sebelumnya dijabat oleh M
Ikhsan Asaad).
3. Evy Haryadi sebagai
Direktur Perencanaan Korporat (sebelumnya dijabat oleh Muhammad Ikbal Nur).