"Saya senang dengan putusan itu," kata ayah Fahad, Barkat Ullah, kepada wartawan di luar pengadilan setelah vonis dijatuhkan.
"Saya berharap hukuman akan segera dilaksanakan."
Baca Juga:
Target Eliminasi TB Terancam, Bangladesh Hadapi Dampak Pemangkasan Dana AS
Lima pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman mati adalah hal biasa di Bangladesh, di mana ratusan orang menjadi terpidana mati. Semua eksekusi dilakukan dengan cara digantung—praktik hukum warisan era kolonial Inggris.
Pada bulan Agustus, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada enam ekstremis atas pembunuhan dua aktivis hak-hak gay.
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pengusaha Indonesia Berhati-hati dalam Transaksi Perbankan dengan Bangladesh
Enam belas orang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2019 karena membakar hidup-hidup seorang pelajar berusia 19 tahun yang menuduh kepala sekolah seminari melakukan pelecehan seksual.
Semua yang dijatuhi hukuman mati pada hari Rabu atas pembunuhan Fahad berusia antara 20 hingga 22 tahun pada saat pembunuhan dan menghadiri kuliah di Universitas Teknik dan Teknologi yang terkenal elite di Bangladesh.
Tiga terdakwa lainnya masih buron. Faruque Ahmed, seorang pengacara untuk beberapa terdakwa, mengatakan para kliennya akan mengajukan banding.