WahanaNews.co | Seorang pria di Nigeria divonis 24 tahun penjara usai dinyatakan bersalah terkait penistaan agama Islam.
Hukuman itu didapat pria yang diketahui sebagai sosok ateis tersebut di Negara Bagian, Kano, yang dihuni minoritas Muslim, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Putusan tersebut menyoroti kebebasan beragama di Nigeria.
Hukuman tersebut diberikan kepada pria yang diketahui bernama Mubarak Bala itu terkait komentarnya pada postingan di Facebook, April 2020.
Ketika itu dia melakukan kritikan terhadap Islam yang oleh otoritas Kano diyakini sebagai penistaan agama dan penghinaan terhadap agama.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan, apakah ia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan ia melakukannya atas kemauan sendiri.
Bala, yang memimpin Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di selatan Negara Bagian Kaduna dua tahun lalu.
Ia kemudian dipindahkan ke Kano, negara bagian dengan mayoritas populasi Muslim dan konservatif.