Menurut Asosiasi Kemanusiaan, pengakuan bersalah Bala telah mengejutkan tim kuasa hukumnya, dan bukan bagian strategi legal yang telah disepakati.
“Sepertinya ia menjadi sasaran intimidasi, dan kemungkinan telah ditipu untuk mengaku bersalah demi mendapat hukuman ringan,” bunyi pernyataan asosiasi tersebut.
Baca Juga:
WHO: Nigeria Pertama Luncurkan Vaksin Men5CV Baru untuk Meningitis
Sementara itu, Pengacara Bala, James Ibor menegaskan putusan tersebut keterlaluan dan bisa ditentang.
“Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis,” kata Ibor.
Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba mengatakan bahwa pemerintah negara bagian akan mematuhi keputusan pengadilan.
Baca Juga:
Kelompok Gerilyawan Islam Culik 50 Orang di Timur Laut Nigeria
Hukuman penistaan agama bukanlah hal baru di Kano, di mana hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.
Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano.
Hukuman itu diberikan karena ia membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.