Berdasarkan laporan terbaru, dua kapal tanker milik Pertamina saat ini tertahan di kawasan tersebut akibat kebijakan pembatasan yang diberlakukan Iran.
Kapal yang menjadi sumber sengketa adalah MT Arman 114, tanker raksasa berbendera Iran yang telah masuk daftar lelang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Kapal tersebut dilelang bersama muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil dalam satu paket bernilai tinggi yang menarik perhatian investor internasional.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1,17 triliun dengan uang jaminan mencapai Rp 118 miliar, mencerminkan besarnya kapasitas kapal yang mencapai 300.579 DWT serta muatan sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah.
Kasus ini bermula dari penangkapan dramatis pada Juli 2023 di perairan Batu Ampar, Batam, saat kapal tersebut terdeteksi melakukan transfer minyak ilegal antar kapal tanpa izin serta diduga mencemari lingkungan laut.
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Kru kapal sempat berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran lintas wilayah sebelum akhirnya kapal berhasil dihentikan dengan bantuan otoritas Malaysia dan dikembalikan ke Indonesia.
Kapten kapal berkewarganegaraan Mesir sempat menjalani proses hukum namun melarikan diri beberapa hari sebelum vonis dijatuhkan, sehingga pengadilan memutus perkara secara in absentia.
Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar USD 300.000 atas pencemaran lingkungan, sementara kapal beserta muatannya disita untuk dilelang oleh negara.