Sementara itu, COGAT belum memberikan kejelasan kapan aturan baru ini akan diterapkan dan belum merespons permintaan komentar.
Namun, sejak Maret, pemerintah Israel telah memberlakukan prosedur registrasi yang lebih ketat bagi LSM yang bekerja di wilayah Palestina.
Baca Juga:
Usai Serangan Israel di Doha Trump Temui PM Qatar, Bahas Ini
Aturan tersebut mengharuskan LSM menyerahkan data rinci mengenai stafnya, serta memberi wewenang kepada Israel untuk menolak pegawai yang dianggap berusaha “mendelegitimasi” negara itu.
Sejak 7 Oktober, LSM melaporkan bahwa tidak ada izin kerja yang diberikan untuk staf asing mereka.
Risiko Meningkat bagi Pekerja Kemanusiaan
Baca Juga:
Embargo Penuh ke Israel, Spanyol Tegaskan Dukungan untuk Palestina
LSM yang beroperasi di Palestina menghadapi tantangan yang semakin besar setiap hari.
Berdasarkan laporan PBB terbaru, setidaknya 387 pekerja kemanusiaan telah tewas di Gaza sejak 7 Oktober, beberapa di antaranya gugur saat bertugas.
Dalam wawancara dengan AFP, Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal UNRWA—badan PBB untuk pengungsi Palestina yang baru-baru ini dilarang beroperasi oleh Israel—mengungkapkan bahwa ada diskusi mendalam di antara organisasi kemanusiaan mengenai sejauh mana mereka dapat bertindak sambil tetap mempertahankan prinsip independensi dan nondiskriminasi.