WahanaNews.co | Mahkamah Agung Israel secara resmi mengizinkan penggusuran 8 desa Palestina di Masafer Yatta. Israel mulai bersiap melakukan penggusuran dan warga waswas lantaran takut diusir.
Aparat Israel mulai bergerak setelah MA mengumumkan putusannya pada pekan lalu. Putusan itu mengakhiri kasus yang sudah bergulir sejak 1999 silam.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Saat itu, militer Israel menerbitkan surat perintah pengusiran karena Masafer Yatta sudah ditetapkan sebagai zona tembak tentara melalui keputusan pada 1980-an.
Tak terima, warga Palestina yang sudah tinggal di area itu turun temurun pun naik banding ke Mahkamah Agung. Kasusnya terus bergulir hingga putusan diumumkan pada Rabu lalu.
MA memutuskan bahwa para warga Palestina yang tinggal di Masafer Yatta tersebut bukan merupakan penduduk tetap ketika area itu ditetapkan menjadi zona tembak.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Namun, para penduduk Masafer Yatta dan kelompok-kelompok hak asasi manusia Israel menyatakan bahwa keluarga Palestina di daerah itu sudah menetap sejak pencaplokan Tepi Barat pada 1967.
"Ini membuktikan bahwa pengadilan merupakan bagian dari penjajahan. Kami tak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tetap di sini," ucap Wali Kota Masafer Yatta, Nidal Abu Younis.
Meski demikian, keputusan MA ini tak dapat diganggu gugat. Namun, pengadilan menyatakan bahwa pintu diskusi masih terbuka jika warga desa mau mencapai kesepakatan dengan militer. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.