WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi kembali menekankan bahwa jemaah dari luar negeri hanya diperbolehkan masuk menggunakan visa haji khusus, bukan visa kunjungan wisata atau jenis visa lainnya.
Dilansir dari Gulf News, Senin (7/4/2025), Kementerian Pariwisata Arab Saudi memperingatkan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk keperluan ibadah akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi.
Baca Juga:
Pemko Medan Bahas Perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan
Setiap individu baik warga negara Saudi maupun ekspatriat yang kedapatan membantu jemaah tanpa izin resmi untuk masuk ke wilayah Makkah akan dikenai denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta.
Pelanggaran berulang akan dikenai denda dengan nilai yang meningkat sesuai jumlah pelanggaran.
Sanksi juga diberlakukan bagi pemegang visa non-haji yang memasuki lokasi suci seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, maupun titik-titik strategis lainnya, termasuk pos keamanan dan pusat pengawasan.
Baca Juga:
ASN Terlibat Judi Online Bakal Disanksi, Mendagri Siapkan Aturan
Kementerian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan serta memastikan bahwa seluruh jemaah mengikuti prosedur resmi.
Pemerintah mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi regulasi demi keselamatan dan kenyamanan bersama, terutama untuk mencegah kejadian tragis seperti tahun lalu, di mana banyak jemaah meninggal akibat cuaca panas ekstrem.
Sebagian besar korban jiwa pada musim haji sebelumnya merupakan jemaah tanpa visa resmi, yang akhirnya tidak memiliki akses terhadap fasilitas penting, seperti air minum dan sistem pendingin.
Kementerian juga mengingatkan pemegang visa kunjungan untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku, guna menghindari sanksi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]