WAHANANEWS.CO - Wisata ke Jepang bakal semakin mahal bagi wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia. Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya visa kunjungan hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026, menjadi kenaikan pertama dalam hampir setengah abad terakhir.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, biaya visa sekali kunjungan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau setara sekitar Rp1,6 juta.
Baca Juga:
10 Negara Paling Sering Diguncang Gempa di Dunia, Indonesia Ternyata Nomor 2
Sementara itu, biaya visa multi-kunjungan meningkat dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp3,3 juta.
Pemerintah Jepang menyebut kenaikan tarif tersebut merupakan yang pertama sejak tahun 1978.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.
Baca Juga:
Pascagempa Besar di Kumamoto, KBRI Tokyo Pastikan Belum Ada Laporan Korban WNI
"Kenaikan biaya visa, yang pertama sejak 1978, dilakukan untuk 'mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar'," kata Toshimitsu Motegi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Meski biaya visa naik signifikan, pemerintah Jepang mengaku tidak memperkirakan adanya dampak langsung terhadap jumlah kunjungan wisatawan asing.
"Kami tidak memperkirakan bahwa hal ini akan berdampak langsung pada kedatangan turis," tambahnya.