Kebijakan tersebut diterapkan di tengah melemahnya nilai tukar yen yang berlangsung sejak 2021 dan mendekati titik terendah dalam empat dekade terakhir.
Kondisi itu justru mendorong lonjakan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Jepang.
Baca Juga:
Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran di Sekolah Tokyo
Sepanjang tahun lalu, Jepang mencatat rekor kedatangan wisatawan asing sebanyak 42,7 juta orang.
Selain kenaikan biaya visa, Jepang juga memperbarui sejumlah aturan terkait izin tinggal bagi warga negara asing.
Pada Mei 2026, Majelis Tinggi Jepang mengesahkan revisi undang-undang yang memungkinkan kenaikan biaya pengajuan izin tinggal tetap hingga maksimal 300.000 yen atau sekitar Rp33,3 juta.
Baca Juga:
Beruang Masuk Kota, 94 Sekolah di Utsunomiya Jepang Terpaksa Hentikan Aktivitas
Angka tersebut melonjak 30 kali lipat dibanding batas sebelumnya yang hanya 10.000 yen.
Biaya perubahan status izin tinggal maupun perpanjangan masa tinggal juga akan naik hingga 100.000 yen atau sekitar Rp11,1 juta dari sebelumnya 10.000 yen.
Pemerintah Jepang menilai penyesuaian biaya tersebut perlu dilakukan agar sejalan dengan negara-negara anggota G7 lainnya.