WAHANANEWS.CO, Jakarta - Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan bersejarah ini akan mulai berlaku pada Desember 2025, menyusul kekhawatiran luas mengenai dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental remaja.
Baca Juga:
Peringati Dua Momentum Bersejarah, Azerbaijan Canangkan 2025 sebagai Tahun Konstitusi
Aturan tersebut menandai perubahan signifikan, sebab sebelumnya usia minimum pendaftaran akun media sosial di Australia ditetapkan 13 tahun.
Kini, lewat undang-undang baru yang disahkan pada November 2024, batas usia resmi dinaikkan menjadi 16 tahun.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan langsung kebijakan ini dalam acara Protecting Children in the Digital Age di sela-sela Sidang Umum PBB di New York pekan ini.
Baca Juga:
Danantara Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Sport Tourism Nasional
Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya langkah ini meski bukan solusi final.
"Ini memang bukan solusi sempurna, tapi ini adalah langkah penting ke arah yang benar," kata Albanese, Rabu (24/9/2025) waktu setempat, melansir Reuters.
Pemerintah Australia meminta perusahaan media sosial menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) serta data perilaku pengguna untuk memperkirakan usia mereka.