Pendekatan ini dipilih sebagai alternatif dari sistem verifikasi identitas menyeluruh yang dinilai rumit dan berpotensi menimbulkan masalah privasi.
Kebijakan tersebut lahir setelah berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan berhubungan dengan meningkatnya masalah kesehatan mental pada remaja.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Dampak yang dikhawatirkan mencakup perundungan daring (cyberbullying), penyebaran misinformasi, hingga konten yang memengaruhi citra tubuh anak-anak muda.
"Tantangan yang kita hadapi terus berkembang, dan tiap negara menanganinya dengan cara berbeda," kata Albanese.
Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah masuk akal meskipun datang agak terlambat.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda pada masa krusial dalam hidup mereka adalah prioritas.
"Undang-undang ini akan memberi remaja Australia tiga tahun ekstra untuk dibentuk oleh pengalaman nyata dalam kehidupan, bukan oleh algoritma," tegasnya.
Kebijakan tersebut juga menarik perhatian dunia internasional.