WahanaNews.co | Komunitas jurnalis besar India mendesak pemerintah untuk menolak proposal untuk mengawasi berita palsu di media sosial.
Mereka meyakini perubahan aturan teknologi informasi negara tersebut akan serupa dengan penyensoran.
Baca Juga:
Sosok Sheikh Hasina, PM Bangladesh Kabur ke India yang Mundur-Kabur karena Demo
Dilansir dari Reuters, proposal tersebut akan melarang platform media sosial menampung informasi apa pun yang diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai informasi palsu.
Ini jadi yang terbaru dari serangkaian tindakan oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi yang dilihat sebagai upaya untuk mengendalikan perusahaan teknologi besar.
Informasi yang dianggap palsu oleh Biro Informasi Pers India atau oleh lembaga lain yang berwenang untuk pemeriksaan fakta oleh pemerintah akan dilarang berdasarkan rancangan amandemen yang dikeluarkan pada hari Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
PM Bangladesh Undur Diri, Hasina Mengungsi ke India
Melansir Kompas.com, pemerintah akan mengadakan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk membahas amandemen tersebut pada 24 Januari, dan juga mengundang komentar dari pemangku kepentingan dan masyarakat umum hingga 25 Januari.
Persekutuan Editor India, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (18/1/2023) malam, mendesak pemerintah untuk membatalkan proposal tersebut.
Mereka akan memulai konsultasi yang berarti dengan para pemangku kepentingan tentang kerangka peraturan untuk media digital. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.