Di mana pada Minggu, total saldo utang rumah tangga oleh lima bank lokal besar, yakni KB Kookmin, Shinhan, Hana, Woori, dan NH NongHYup, mencapai 679,8 triliun won atau naik 668,5 miliar won dari akhir bulan lalu.
Meskipun belum dikonfirmasi, kemungkinan otoritas keuangan akan segera menyarankan pemberi pinjaman untuk memberlakukan batasan usia pada peminjam, sehingga hanya mereka yang berusia di bawah 34 tahun yang berhak atas pinjaman jatuh tempo 50 tahun.
Baca Juga:
Bank DKI dan KOPKARTRANS Kolaborasi Manfaatkan Produk dan Layanan
Namun, beberapa konsumen mengungkapkan ketidakpuasan atas arahan pemerintah. Salah seorang warga mengungkapkan alasannya ketidakpuasannya melalui secara online.
"Pinjaman KPR berarti rumah dijadikan jaminan. Lalu mengapa harus dibatasi hanya untuk kaum muda?" tulis dia, dikutip Minggu (13/8/2023).
Netizen lain manambahkan bahwa pinjaman KPR dengan jatuh tempo yang begitu lama dapat membantu beberapa rumah tangga yang ingin membeli rumah mereka sendiri.
Baca Juga:
Anggota DPR Fraksi PKS Minta Evaluasi Program Tapera
"Usia setidaknya harus mencapai 45 atau lebih; 34 tahun kedengarannya terlalu sewenang-wenang," tulis dia.
Beberapa bankir menunjuk pada fakta bahwa peluncuran pinjaman jatuh tempo 50 tahun oleh bank pada awalnya ditujukan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah. Terutama untuk menurunkan beban peminjam dalam membayar kembali pokok pinjaman.
Hal itu juga sejalan dengan langkah pemerintah melonggarkan pembatasan pinjaman awal tahun ini untuk meringankan pasar real estate.