"Status Republik Demokratik Rakyat Korea sebagai negara bersenjata nuklir tidak akan berubah berdasarkan klaim retoris eksternal atau keinginan sepihak," tambahnya.
Selanjutnya, Song memberikan penegasan terakhir mengenai sikap resmi pemerintahannya terhadap traktat internasional yang mengatur penyebaran senjata atom tersebut. Ia memastikan tidak ada ruang bagi kesepakatan baru yang bisa mengekang langkah mereka.
Baca Juga:
Kim Jong Un Uji Coba Rudal Mematikan Baru, Korsel Sebut Provokasi
Korea Utara menyatakan penolakan mutlak untuk kembali masuk ke dalam pakta nuklir global. Diplomat senior tersebut menegaskan bahwa negaranya akan mengambil jalan sendiri lepas dari aturan hukum internasional tersebut.
"Untuk memperjelas sekali lagi, Republik Demokratik Rakyat Korea tidak akan terikat oleh Perjanjian Non-Proliferasi dalam keadaan apa pun," tegas Song.
Baca Juga:
Di Tengah Mandeknya Diplomasi Global, Diam-Diam Nuklir Korea Utara "Melesat"
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa dasar hukum kepemilikan senjata pemusnah massal tersebut telah diperkuat melalui instrumen hukum tertinggi di negaranya. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut memiliki landasan yang tetap dan transparan.
Song menyatakan bahwa status nuklir negaranya sudah bersifat permanen dan memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Hal ini juga mencakup protokol mengenai kapan dan bagaimana senjata tersebut akan digunakan.
"Status sebagai negara bersenjata nuklir telah termaktub dalam konstitusi, yang secara transparan menyatakan prinsip-prinsip penggunaan senjata nuklir," lanjut Song.