WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Korea Utara telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua dokter yang terbukti melakukan aborsi di tengah menurunnya tingkat kelahiran di negara tersebut.
Selain itu, otoritas setempat juga menyita produk kontrasepsi yang dijual bebas di pasar.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Menurut laporan Radio Free Asia (RFA), dua dokter tersebut dipenjara karena melakukan aborsi secara diam-diam. Informasi ini berasal dari seorang warga yang bekerja di sektor medis di Provinsi Ryanggang.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa kepala departemen kebidanan dan ginekologi di Rumah Sakit Paegam County dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah menjalani persidangan pada 28 Agustus di ruang konferensi sebuah rumah sakit universitas.
Seorang dokter lain dari Rumah Sakit Unhung County dihukum tiga tahun penjara setelah seorang pasiennya meninggal dunia saat menjalani aborsi di rumahnya pada bulan Juni.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
"Biasanya, dokter obgyn pergi ke rumah pasien untuk melakukan aborsi agar tidak ada jejak yang tertinggal. Namun, kedua dokter ini malah melakukan aborsi di rumah mereka sendiri," kata warga tersebut.
Aborsi telah menjadi tindakan ilegal di Korea Utara sejak krisis kelaparan yang menewaskan dua juta orang pada 1990-an.
Larangan ini semakin diperketat setelah negara tersebut mengalami penurunan angka kelahiran drastis dalam sepuluh tahun terakhir.