WahanaNews.co | Atas tuduhan menipu regulator keselamatan tentang pesawat Boeing 737 Max, dewan juri federal mendakwa mantan pilot Boeing, Kamis (14/10/2021).
Penipuan yang dilakukannya ini diduga berkontribusi pada jatuhnya Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Surat dakwaan itu menuduh Mark A. Forkner memberikan informasi palsu dan tidak lengkap kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) tentang sistem kontrol penerbangan otomatis yang berperan dalam kecelakaan. Dua kecelakaan ini menimbulkan total korban tewas sebanyak 346 orang.
Jaksa mengatakan bahwa karena dugaan penipuan Forkner, sistem tersebut tidak disebutkan dalam manual pilot atau materi pelatihan.
Pengacara Forkner dan pihak Boeing hingga kini belum berkomentar mengenai persidangan yang akan dihadapi Forkner.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Seperti dikutip dari The Associated Press, Forkner, 49, didakwa dengan dua tuduhan penipuan yang melibatkan suku cadang pesawat dalam perdagangan antarnegara bagian.
Jaksa federal mengatakan dia diharapkan akan menghadiri persidangan perdananya pada Jumat di Fort Worth, Texas.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia akan menghadapi hukuman hingga 100 tahun penjara.