WahanaNews.co | Amerika Serikat akan wajibkan setiap pendatang China untuk lakukan tes Covid-19.
Kebijakan itu ditempuh mengikuti langkah India, Italia, Jepang, dan Taiwan yang sudah terlebih dulu mewajibkan pendatang China tes covid usai Negeri Tirai Bambu tersebut mencabut kebijakan nol covid yang ketat.
Baca Juga:
RI-AS Optimis untuk Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dalam Pemerintahan Baru
Mengutip AFP, Kamis (29/12), para pejabat AS mengatakan kewajiban itu berlaku mulai 5 Januari.
Setelah berlaku, semua penumpang udara asal China yang berusia 2 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil tes negatif covid tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan dari Negeri Tirai Bambung, Hong Kong atau Makau.
Sementara itu untuk penumpang yang dites positif lebih dari 10 hari sebelum penerbangan, mereka dapat memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa ia sudah pulih sebagai pengganti hasil tes negatif.
Baca Juga:
Donald Trump Tunjuk Elon Musk Pimpin Departemen Efisiensi Pemerintah di Kabinetnya
"Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengumumkan langkah ini untuk memperlambat penyebaran covid-19 di Amerika Serikat selama lonjakan kasus covid-19 di China mengingat kurangnya data urutan genomik epidemiologis dan virus yang memadai dan transparan yang dilaporkan dari RRC ," katanya dalam sebuah pernyataan.
"Peningkatan pesat kasus covid di China baru-baru meningkatkan potensi munculnya varian baru," tambahnya.
China bulan ini mulai menghentikan kebijakan atau rezim covid yang paling ketat.