WAHANANEWS.CO, Jakarta – Parlemen Myanmar resmi mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring sebagai langkah memperkuat pemberantasan kejahatan siber yang semakin marak.
Regulasi baru tersebut menghadirkan berbagai ketentuan yang lebih tegas, mulai dari pengawasan transaksi keuangan secara real time, mekanisme pembekuan rekening dalam waktu singkat, hingga ancaman hukuman pidana yang jauh lebih berat bagi para pelaku.
Baca Juga:
UU PPRT Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam sidang gabungan Pyidaungsu Hluttaw di Naypyidaw pada Selasa (28/7/2026).
Aturan tersebut akhirnya disetujui setelah seluruh perbedaan substansi antara dua kamar parlemen berhasil diselesaikan. Informasi mengenai pengesahan itu dilaporkan oleh Anadolu.
Media pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan bahwa Ketua Parlemen Aung Lin Dwe mengumumkan persetujuan penuh terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline yang beroperasi selama 24 jam penuh serta sistem pelaporan daring agar masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak penipuan dengan lebih cepat.
Melalui regulasi tersebut, korban penipuan diwajibkan menyampaikan laporan maksimal 24 jam setelah kejadian.
Ketentuan ini diterapkan agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran terhadap pelaku sekaligus meminimalkan potensi hilangnya jejak transaksi keuangan.
Selain itu, aparat kepolisian diwajibkan segera mencatat laporan awal perkara begitu menerima pengaduan dari masyarakat.
Di sisi lain, lembaga perbankan diberikan kewenangan untuk membekukan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan hanya dalam waktu 15 menit setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Rekening yang dinilai mencurigakan juga dapat diblokir sementara hingga 72 jam untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, bank, penyedia layanan pembayaran digital, operator telekomunikasi, serta penyedia layanan internet diwajibkan berbagi informasi melalui sebuah basis data terpusat yang dikelola pemerintah.
Sistem basis data tersebut dirancang untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus penanganan kasus penipuan daring.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat memantau berbagai informasi penting secara waktu nyata, mulai dari aktivitas rekening bank, penggunaan kartu SIM, alamat IP, riwayat panggilan telepon, hingga aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan siber.
Pemerintah Myanmar menilai pengawasan terpadu tersebut akan mempercepat respons aparat dalam mengungkap jaringan penipuan daring sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang selama ini memanfaatkan berbagai celah teknologi.
Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian sanksi pidana yang lebih berat terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam operasi penipuan.
Pengelola pusat penipuan, pelaku penipuan mata uang kripto, perekrut tenaga kerja untuk jaringan penipuan, hingga pelaku perdagangan manusia yang memasok korban ke pusat-pusat penipuan dapat dijatuhi hukuman mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan secara melawan hukum dalam operasi penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati.
Hukuman mati bahkan menjadi sanksi wajib apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengesahan regulasi ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap keberadaan kompleks-kompleks penipuan daring di wilayah Myanmar yang masih dilanda konflik.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak korban perdagangan manusia dari berbagai negara dilaporkan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan tersebut serta mengalami penyiksaan, eksploitasi, intimidasi, hingga kerja paksa sebagai bagian dari operasi kejahatan lintas negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]