WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Korea Selatan secara resmi menangkap gembong narkoba Park Wang-yeol setelah ia tiba di Bandara Internasional Incheon pada 25 Maret 2026.
Saat mendarat, Park terlihat dalam kondisi diborgol dan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
Kasus yang menjerat Park Wang-yeol bermula dari keterlibatannya dalam tindak pembunuhan yang berkaitan dengan penipuan finansial di Korea Selatan.
Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama tiga warga Korea Selatan lainnya. Namun, setelah kasus mencuat, mereka melarikan diri ke Filipina guna menghindari proses hukum di negara asalnya.
Alih-alih aman di pelarian, Park justru melakukan kejahatan yang lebih keji.
Baca Juga:
Sehari Sebelum Nyoblos, Polisi Amankan 110 Kg Sabu dari Tangan Gembong Narkoba
Pada 2016, ia terbukti membunuh ketiga rekannya tersebut di sebuah ladang tebu di wilayah Bacolod, Filipina.
Tak hanya itu, ia juga merampas uang milik para korban dengan total mencapai 720 juta Won.
Atas perbuatannya, pengadilan Filipina menjatuhkan vonis 60 tahun penjara kepada Park Wang-yeol.