Gereja Katolik selama ini mengajarkan bahwa hubungan seks hanya boleh dilakukan dalam pernikahan, dan bahwa gereja tidak dapat memberikan "berkat liturgi" kepada pasangan sesama jenis atau yang belum menikah karena hal tersebut dapat "menawarkan suatu bentuk legitimasi moral kepada persatuan yang mengandaikan adanya hubungan seksual menjadi perkawinan atau praktik seksual di luar nikah."
Keputusan terbaru Vatikan ini pun menyatakan makna sebuah pemberkatan tidak dapat direduksi "hanya pada sudut pandang ini saja" dan berarti bahwa "suatu tindakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral yang menurut klaim dapat menutupi kekuatan kasih Tuhan yang tak bersyarat."
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Menurut keputusan ini, Paus tidak bisa begitu saja menjadi "hakim yang hanya menyangkal, menolak, dan mengecualikan" dan perlu memiliki pemahaman yang lebih luas tentang pemberkatan."
Keputusan ini pun memicu perdebatan terutama di kalangan umat Katolik termasuk di jajaran pejabat tinggi gereja.
Kardinal Victor Manuel Fernandez dari Argentina yang merupakan sekutu dekat Paus Fransiskus melontarkan pendapatnya yang berbeda dengan sang paus.
Baca Juga:
Para Pendeta di Polandia Gelar Pesta Seks Gay di Gereja Bersejarah, PSK Sampai Pingsan
"Ketika orang meminta berkat, penilaian soal moral yang mendalam tidak boleh dijadikan sebagai prasyarat untuk memberikannya," demikian pernyataan yang ditulis oleh Kardinal Fernandez dan pejabat lainnya.
"Rahmat Tuhan bekerja dalam kehidupan mereka yang tidak mengaku dirinya benar namun mengakui dirinya dengan rendah hati sebagai orang berdosa, seperti orang lain."
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.