WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Singapura membongkar salah satu kasus pencucian uang terbesar di dunia.
Adapun aset yang disita dari kasus ini mencapai US$ 2,8 miliar atau Rp 43,68 triliun (kurs Rp 15.600).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Dikutip dari Straits Times, Kamis (5/10/2023), kasus ini tercium pada 2021 ketika pihak berwenang melihat kemungkinan dokumen palsu yang digunakan untuk meyakinkan sumber dana di rekening bank Singapura.
Agar para tersangka tidak curiga, maka dibuat kelompok kecil petugas kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah penyelidikan ekstensif pada 2022, polisi mengungkap jaringan orang yang diduga mentransfer uang ke Singapura dari luar negeri, yang diduga diperoleh dari kegiatan kriminal. Beberapa orang terikat hubungan keluarga.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Aset yang disita bernilai lebih dari US$ 2,8 miliar dan menjadikannya sebagai salah satu kasus pencucian uang terbesar di dunia.
Menteri Dalam Negeri Kedua, Josephine Teo menyampaikan hal tersebut saat menjawab 60 pertanyaan parlemen terkait kasus ini.
Dia mengatakan, pihak berwenang mendapat peringatan pada 2021 ketika mereka menemukan beberapa sinyal, termasuk dugaan penggunaan dokumen palsu untuk mendukung sumber dana di rekening bank Singapura.