WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana deportasi migran Iran kembali mencuat ketika pemerintahan Presiden Donald Trump bersiap memulangkan puluhan warga Iran dari Amerika Serikat di tengah gelombang protes besar yang mematikan di negara asal mereka pada Minggu (5/1/2025).
Kebijakan ini disebut akan menandai penerbangan deportasi pertama ke Iran sejak pemberontakan massal pecah dan mencapai puncaknya pada awal Januari yang menewaskan ribuan orang.
Baca Juga:
Salahgunakan Visa Turis, Warga Vietnam Dideportasi dari Jakarta Selatan
Langkah tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan politik dan keamanan, seiring sikap keras pemerintahan Trump terhadap Teheran pasca aksi penindakan brutal terhadap demonstran.
Presiden Trump sebelumnya beberapa kali melontarkan ancaman serangan militer terhadap Iran sebagai respons atas kekerasan tersebut.
Ancaman itu kemudian ditarik kembali setelah Trump menyatakan Teheran menangguhkan rencana eksekusi terhadap para demonstran.
Baca Juga:
152 PMI Ilegal Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
Dewan Nasional Iran-Amerika atau National Iranian American Council (NIAC) pada Kamis (9/1/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui rencana pemerintah AS untuk kembali memulai penerbangan deportasi ke Iran.
Kebijakan ini disebut melanjutkan deportasi serupa yang telah dilakukan pada September dan Desember sebelumnya.
"Pemerintahan yang sama yang berjanji kepada rakyat Iran bahwa bantuan sedang dalam perjalanan di tengah penindakan brutal kini secara paksa mengirim rakyat Iran kembali ke dalam bahaya," kata Presiden NIAC Jamal Abdi.
Sementara itu, Abolfazl Mehrabadi, diplomat yang mewakili kepentingan Teheran di Amerika Serikat, menyampaikan informasi resmi terkait jumlah warga yang akan dipulangkan.
Menurut Mehrabadi, sekitar 40 warga Iran akan dideportasi dari Amerika Serikat.
"Sebanyak 40 warga Iran dijadwalkan berangkat pada hari Minggu dari Bandara Phoenix, Arizona," ujarnya kepada kantor berita resmi Iran IRNA, Sabtu (11/1/2025).
Di antara para migran tersebut terdapat dua pria gay yang menghadapi ancaman hukuman mati apabila dipulangkan ke Iran.
Di negara itu, homoseksualitas dapat dijatuhi hukuman mati, sebagaimana disampaikan American Immigration Council, organisasi advokasi imigran yang menangani kasus mereka.
Organisasi tersebut menyebut kedua pria itu saat ini ditahan di pusat penahanan imigrasi di Arizona.
Proses hukum untuk menghentikan deportasi keduanya masih berlangsung di pengadilan.
Hingga berita ini disusun, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat belum memberikan tanggapan resmi atas rencana deportasi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]